Kamis, 05 Februari 2009

Fatwa Haram Rokok

Sejak kemarin malam saya agak terperanjat ketika membaca detik. Sebuah berita baru dan saya prediksi bakal mengguncangkan Indonesia. Hayoo apa coba? Rekaman telepon, ah sudah lewat. Supriyadi muncul lagi, ah saya gak mau membahas itu. Lalu apa? itu lho soal rokok-merokok.

Kak Seto, ketua KPAI meminta kepada MUI untuk memberikan fatwa haram untuk rokok dan merokok. Alasan KPAI adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk rokok. Banyak data yang menyebutkan bahwa jumlah perokok anak [atau anak perokok ya?] semakin menunjukkan peningkatan. Salah satu upaya untuk mencegah hal itu adalah dengan memfatwakan haram terhadap rokok dan tentu saja aktivitas merokok sendiri.

Weh la da lah… MUI? Rokok? Masak sih fatwa MUI masih bisa diandalkan. Lha fatwa yang lain saja hanya dianggap angin lalu kok oleh umatnya. Sebelum membahas lebih jauh tentang rokok, saya mencoba membahas fatwa-fatwa MUI terlebih dahulu. Saya terkadang heran, kenapa terlalu sering MUI mengeluarkan fatwa atau dipaksa mengeluarkan fatwa hal-hal yang “aneh-aneh”, mulai sepele hingga sepolo. Coba anda pikirkan atau bayangkan saja deh….

1. Fatwa haram mencuri listrik.

2. Fatwa haram membajak… Coba yang gemar nonton VCD atau DVD, kalau beruntung pasti anda pernah menjumpai tulisan ini.

3. Fatwa haram golput.

Coba, kisanak renungkan, fatwa haram mencuri listrik. Kok ya kebangetan dan kurang kerjaan banget MUI mengeluarkan fatwa ini. Sudah jelas wela-wela kalau mencuri itu haram kok masih bikin fatwa mencuri listrik. Mungkin suatu saat akan ada fatwa mencuri ayam, mencuri kambing, mencuri sandal, mencuri sandal di masjid, mencuri perhatian, mencuri hati hingga mencuri gay oh maaf mencurigai maksudnya. Jelas! Ini pasti pesanan BUMN yang sakit itu… Lho fatwa kok pesanan?

Fatwa membajak? Ya sama dengan mencuri. Jangan-jangan ini pesanan Bill Gates? :D

Fatwa golput? Ah entahlah…

Kembali ke rokok. Rokok sendiri sampai sekarang masih menjadi bahan perdebatan diantara para ulama. Sebagian menghukuminya haram, sebagian lainnya makruh. Bukankah banyak ulama yang merokok… :D

Bagaimana kita menyikapi persoalan rokok-merokok ini? Kembali ke Al-Qur’an. Bagaimana sejarah pengharaman minuman keras dan penghapusan perbudakan. Seandainya kita belajar dari sana, maka rokok akan dapat kita sikapi dengan arif dan bijaksana. Kita tahu proses pengharaman minuman keras berjalan secara bertahap pun demikian dengan penghapusan perbudakan.

Kita tahu rokok selain mempunyai arti “budaya” juga mempunyai arti ekonomi nan maha penting. Bisa anda bayangkan berapa pemasukan negara dari cukai rokok. Berapa juta buruh pabrik rokok, berapa juta petani tembakau, berapa ribu pedagang asongan, berapa ribu pedagang kaki lima, berapa puluh juta orang yang hidup bergantung dari rokok? Berapa coba? Belum lagi bagaimana nasib dunia olahraga kita.

Kalau langsung serta merta fatwa haram meluncur, maka hancurlah Indonesia. Sudahkah kita sanggup menggantikan rokok dari pilar ekonomi bangsa ini. Rokok, haram! bukan berarti hanya merokok saja yang haram. Membuat, memproduksi, memperdagangkannya juga haram. Berapa ratus ribu WNI yang masuk neraka? :D

Sekali lagi, ini bukan karena saya perokok. Saya tahu resiko merokok, keburukan merokok. Pun saya telah berusaha mengurangi konsumsi rokok. Jadi saya mendukung saja fatwa haram ini, JIKA dan hanya JIKA : INDONESIA SUDAH BISA MELEPASKAN ROKOK DARI SENDI EKONOMINYA.

Lagipula itu kan ijtihad, salah atau benar dapat satu point. Entar di akhirat, yang benar dapat bonus satu point lagi. Ya kan?

Bagaimana kisanak? Sudahkan anda dirokok tadi malam? Eh… :D

Strategi Pengendalian Pencemaran Lingkungan

BERITA - wyuliandari.wordpress.com - Persoalan lingkungan hidup disebabkan berbagai hal, salah satunya pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi menyebabkan aktifitas ekonomi juga meningkat pesat. Kegiatan ekonomi/pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi pendukung kehidupan menjadi rusak. Hal tersebut merupakan beban sosial yang pada akhirnya manusia pula yang akan menanggung biaya pemulihannya.

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif.

Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses,antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat